[1]
H. N. Putri, A. A. . Nasihuddin, dan S. W. Handayani, “Pembatasan Hak Atas Tanah melalui Peta Lahan Sawah Dilindungi di Luar Rencana Tata Ruang: Analisis Konflik Norma Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026”, jhlg, vol. 7, no. 9, Sep 2026.