[1]
M. Faris, H. Purba, dan Suprayitno, “Akibat Hukum Pembatalan Hak Tanggungan Oleh Pengadilan Disebabkan Akta Jual Beli yang Cacat Hukum: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5708 K/Pdt/2025”, jhlg, vol. 7, no. 9, Nov 2026.