[1]
D. Saraswati dan W. Silalahi, “Analisis Tindakan Passing Off Terhadap Merek Terkenal (Well-Known Mark) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”, jhlg, vol. 5, no. 4, Des 2024.