[1]
F. P. Aqila Ningrum, “Jaminan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”, jhlg, vol. 6, no. 1, Mar 2025.