Ramadhani, D., H. Purba, dan Sutiarnoto. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Rumah Yang Dikeluarkan Berdasarkan Keterangan Palsu Oleh Para Pihak : (Studi Putusan Pengadilan Nomor 433/Pdt.G/2021/PN.Mdn)”. Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 6, no. 9, Juli 2025, doi:10.56370/jhlg.v6i4.1369.