Anggraini, R. T. ., Sutiarnoto, dan M. Siregar. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Perbuatan Melawan Hukum Menerbitkan Akta Jual Beli Tanpa Sepengetahuan Penghadap (Penjual) Studi Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023”. Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 6, no. 9, Oktober 2025, doi:10.56370/jhlg.v6i9.1631.