Fayyadh Lubis, M., . A. Syahrin, dan suprayitno. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023)”. Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 6, no. 4, Januari 2026, doi:10.56370/jhlg.v6i4.2564.