Manggali, G. S. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Perjanjian Pranikah Yang Tidak Didaftarkan Dan Implikasinya Terhadap Aset Dalam Perkawinan”. Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 7, no. 6, Juli 2026, doi:10.56370/jhlg.v7i6.4361.