Rizki, M., J. Anggriani, dan Yoelianto. “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi”. Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 6, no. 9, April 2025, doi:10.56370/jhlg.v6i4.914.