Ramadhani, Devira, Hasim Purba, dan Sutiarnoto. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Rumah Yang Dikeluarkan Berdasarkan Keterangan Palsu Oleh Para Pihak : (Studi Putusan Pengadilan Nomor 433/Pdt.G/2021/PN.Mdn)”. Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (Juli 24, 2025). Diakses Agustus 22, 2026. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1369.