Anggraini, Rivo Tri, Sutiarnoto, dan Mahmul Siregar. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Perbuatan Melawan Hukum Menerbitkan Akta Jual Beli Tanpa Sepengetahuan Penghadap (Penjual) Studi Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023”. Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (Oktober 8, 2025). Diakses Agustus 24, 2026. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1631.