Djayanti, dan Ariawan Gunadi. “Analisis Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terkait Dualisme Hukum Antara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (PP 45 Tahun 1995) Dengan Peraturan Otoriras Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 T”. Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (April 27, 2025). Diakses Mei 17, 2026. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/962.