1.
Mughni AA, Putri KL. Penerapan Social-Commerce dan Standar Perlindungan Data Pribadi Menurut Hukum Positif Indonesia . jhlg [Internet]. 26 Mei 2025 [dikutip 28 Juni 2026];6(4). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/999