1.
Panjaitan FHTN. Pertanggungjawaban Notaris terhadap Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. jhlg [Internet]. 7 Juni 2025 [dikutip 30 Juli 2026];6(4). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1055