1.
Sevia I, Purba H, Suprayitno S. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik: (Studi di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru). jhlg [Internet]. 17 Juli 2025 [dikutip 19 April 2026];6(9). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1484