1.
Sitompul C, Purba H, Siregar M. Pembatalan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam dan Kuasa Menjual yang Dibuat Notaris Karena Alasan Adanya Cacat Kehendak: (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017). jhlg [Internet]. 25 Agustus 2025 [dikutip 20 Juni 2026];6(4). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1611