1.
Lumbansiantar RA, Siahaan PG. Pelindungan Hukum terhadap Tari Tor-Tor Sipitu Sawan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. jhlg [Internet]. 1 September 2025 [dikutip 21 Agustus 2026];6(3). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1720