1.
Mulyana K. Cyber Surveillance dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme: Antara Keamanan Nasional dan Hak Privasi. jhlg [Internet]. 30 Januari 2026 [dikutip 16 Agustus 2026];6(12). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2807