1.
Esther J, Anggusti M, Nababan R, Berutu AD. Penggabungan Perkara Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. jhlg [Internet]. 28 Februari 2026 [dikutip 5 Agustus 2026];6(11). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3008