1.
MUDZAKKIR A. Poligami Tanpa Izin Istri dalam Perspektif Fikih dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Studi Putusan No.2246/Pdt.G/2023/Pa.Bgl. jhlg [Internet]. 26 Maret 2026 [dikutip 11 Oktober 2026];6(6). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3195