1.
Amalina NN. Eksistensi Hukum dalam Penerapan Prinsip Ekowisata Berbasis Masyarakat sebagai Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia. jhlg [Internet]. 29 November 2022 [dikutip 13 Agustus 2026];3(11):912-29. Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/335