1.
Siregar HN, Sahay T, Wulandari VP, Noor S. Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Asuransi atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa yang Tidak Beralasan: Studi Putusan Nomor 269/Pdt.G/2023/Pn Mdn. jhlg [Internet]. 17 Mei 2026 [dikutip 30 Juli 2026];7(4). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3547