1.
Saparudin H, Ismail, Hartana. Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Hukum Penjualan Miras Ilegal untuk Mewujudkan Ketertiban Masyarakat. jhlg [Internet]. 19 Mei 2026 [dikutip 3 Oktober 2026];7(8). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3594