1.
Alfiana K, Sanusi S. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memiliki Gangguan Kepribadian: Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2024/PN.Mjk. jhlg [Internet]. 31 Mei 2026 [dikutip 14 Agustus 2026];7(7). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3719