1.
Khulqiyah H, Gufran, Zuhrah. Analisis Yuridis terhadap Pelampauan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. jhlg [Internet]. 2 Juli 2026 [dikutip 5 September 2026];7(9). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3975