1.
Rahmawati KL. Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Penyalahguna Narkotika dan Pertanggungjawaban Aparat Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. jhlg [Internet]. 4 September 2026 [dikutip 24 September 2026];7(12). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/4549