1.
Aprillia D. Kedudukan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Kajian terhadap Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. jhlg [Internet]. 25 September 2026 [dikutip 14 Oktober 2026];7(12). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/4626