1.
Saraswati D, Silalahi W. Analisis Tindakan Passing Off Terhadap Merek Terkenal (Well-Known Mark) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. jhlg [Internet]. 31 Desember 2024 [dikutip 29 Mei 2026];5(4). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/676