1.
Rizki M, Anggriani J, Yoelianto. Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi. jhlg [Internet]. 5 April 2025 [dikutip 16 Mei 2026];6(9). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/914