Implementasi Program Universal Health Coverage di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Isi Artikel Utama

Mesra Noves

Abstrak

Pemerintah Provinsi Riau mencanangkan program Universal Health Coverage (UHC) per tanggal 1 November 2012 dan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dengan adanya program ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan di Rumah Sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan Provinsi Riau. Sehingga diharapkan program UHC di Provinsi Riau mampu mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Namun tentunya dalam pelaksanaan tersebut terdapat kendala yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau agar implementasinya dapat terwujud dengan baik bagi masyarakat yang kurang mampu. UHC merupakan inovasi untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang belum di-cover oleh jaminan kesehatan manapun. Inovasi program unggulan tersebut menjadi fokus penelitian yang nantinya bisa diketahui proses maupun hasil yang diberikan sehingga bisa diterapkan di daerah lainnya. Pemberlakuan UHC merupakan salah satu upaya konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan salah satu kriteria dalam kuadran City Resilience Index (Indeks Ketahanan Provinsi Riau). Hadirnya UHC sendiri sejalan dengan pilar strategi ketahanan Provinsi Riau yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk menekan risiko dampak dari wabah penyakit. UHC berperan pada masa recovery masyarakat yang terkena dampak dari wabah penyakit sehingga UHC memang memiliki kontribusi dalam membangun ketahanan Provinsi Riau namun belum banyak kontribusi yang diberikan mengingat bidang kesehatan belum menjadi fokus utama Pemprov Riau.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Noves, M. (2021). Implementasi Program Universal Health Coverage di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 928–945. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i10.115
Bagian
Articles