Tinjauan Yuridis Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Mengenai Ketentuan Pesangon Bagi Pekerja UMKM Berdasarkan Asas Perlindungan Pekerja

Isi Artikel Utama

Rindi Putri Afifah
Didha Narin Aiza
Ikhsan Romansah Gawi

Abstrak

Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan Pemerintah Indonesia dengan tujuan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan UMKM, peningkatan investasi, serta perlindungan kesejahteraan pekerja. Namun, undang-undang itu memunculkan polemik-polemik, salah satunya terkait Pemutusan Hubungan Kerja tentang uang pesangon khususnya pada aturan turunannya di Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa bagi pengusaha UMKM, besaran pesangon diberikan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha. Hal itu terlihat kabur dan bertentangan dengan Asas Perlindungan Pekerja karena membuka peluang penentuan uang pesangon sepihak oleh pengusaha.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Afifah, R. P., Aiza, D. N., & Gawi, I. R. (2021). Tinjauan Yuridis Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Mengenai Ketentuan Pesangon Bagi Pekerja UMKM Berdasarkan Asas Perlindungan Pekerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 400–416. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.125
Bagian
Articles