Menyoal Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Penghapus Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam RKHUP

Isi Artikel Utama

Siti Shalima Safitri
Agnes Maria Monika Setiawati
Clara Anisya Aprilinda

Abstrak

Sebagai lex generalis, RKUHP akan menjadi acuan apabila peraturan yang sifatnya khusus tidak mengatur lain. Padahal RKUHP sendiri belum matang dalam mengejawantahkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana status quo pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam kaitannya dengan Pasal 49 dan 50 RKUHP serta prospeknya di masa yang akan datang. Hasil dari tulisan ini adalah perumusan Pasal 49 mengakibatkan tumpang tindihnya pertanggungjawaban pidana sehingga perlu melihat ada tidaknya kemandirian dalam memberikan komando. Adapun Pasal 50 terkait alasan penghapus pidana yang diterapkan kepada korporasi tidak bisa dipersamakan dengan orang perorangan sehingga perlu dirumuskan lebih detail.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Safitri, S. S., Setiawati, A. M. M., & Aprilinda, C. A. (2021). Menyoal Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Penghapus Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam RKHUP. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1297–1318. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.153
Bagian
Articles