Komparasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Uni Eropa

Isi Artikel Utama

Syafira Agata Ramadhani

Abstrak

Konstruksi regulasi terkait perlindungan privasi sebenarnya sudah dikenal lama di Indonesia. Nomenklatur tentang privasi setidaknya dapat ditemui KUHP yang memuat beberapa pasal tindak pidana yang terkait dengan privasi seperti larangan untuk membuka surat-surat  dan larangan memasuki tanah/properti pribadi.  Memaknai privasi sebagai suatu hak yang melekat dan dilindungi oleh Konstitusi di Indonesia.  Sehingga urgensi atas perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat vital untuk diperhatikan. Hal demikian tidak hanya posisi Indonesia sebagai negara hukum , namun juga persepsi atas Perlindungan data pribadi yang berhubungan dengan konsep privasi, yang mana konsep privasi sendiri adalah gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi, karena hak privasi mencakup hak menentukan, memberikan atau tidak memberikan data pribadi. Hal demikian tidak lepas dari penanaman nilai ekonomi terhadap sebuah data, sehingga data pribadi sering pula dikatakan sebagai suatu aset atau komoditi. Data pribadi merupakan data yang bernilai ekonomis karena di zaman digitalisasi dalam konsep Revolusi Industri 4.0, data merupakan tambang yang lebih berharga dibandingkan emas ataupun minyak.  Tapi yang menjadi permasalahan, apakah pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia sudah matang? Dalam tulisan ini, penulis akan membandingkan dengan Uni Eropa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ramadhani, S. A. (2022). Komparasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Uni Eropa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 73–84. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i1.173
Bagian
Articles