Eksistensi Penerapan Sanksi Alas Bide dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat

Isi Artikel Utama

Chusnul Qotimah Nita Permata
Rastini

Abstrak

Hukum adat menjadi salah satu hukum yang mengadili suatu perkara yang terjadi di suatu daerah. Eksistensi hukum adat telah diakui dalam peraturan perundang-undangan yang mana masih berlaku dan beriringan dengan hukum negara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pemberlakuan Alas Bide yang diterapkan pada hukum adat kabupaten Bengkayang dalam penyelesaian suatu perkara KDRT. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan atau Statuta Approach, dimana merujuk kepada beberapa peraturan perundangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan, Pertama, penyelesaian kasus KDRT dengan Alas Bide di Bengkayang, Kalimantan Barat. Kedua, eksistensi penggunaan hukum adat dengan hukum nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Permata, C. Q. N., & Rastini. (2022). Eksistensi Penerapan Sanksi Alas Bide dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 167–179. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i3.198
Bagian
Articles