Eksistensi Penerapan Sanksi Alas Bide dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hukum adat menjadi salah satu hukum yang mengadili suatu perkara yang terjadi di suatu daerah. Eksistensi hukum adat telah diakui dalam peraturan perundang-undangan yang mana masih berlaku dan beriringan dengan hukum negara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pemberlakuan Alas Bide yang diterapkan pada hukum adat kabupaten Bengkayang dalam penyelesaian suatu perkara KDRT. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan atau Statuta Approach, dimana merujuk kepada beberapa peraturan perundangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan, Pertama, penyelesaian kasus KDRT dengan Alas Bide di Bengkayang, Kalimantan Barat. Kedua, eksistensi penggunaan hukum adat dengan hukum nasional.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.