Banyak yang bertanya apakah jurnal hukum lex generalis merupakan jurnal predator atau bukan? Entah melalui platform Google maupun keraguan dari beberapa pihak karena menyadari jurnal kami terbit setiap bulan dalam satu tahun. Disini kami akan memberikan penjelasan secara komprehensif. Kami memahami kekhawatiran dari rekan-rekan penulis para civitas akademika baik dari kalangan dosen, peneliti maupun mahasiswa khususnya.

Sebagai gambaran, pengertian dari jurnal predator sendiri jika mengutip dari banyak sumber merupakan jurnal yang hanya berorientasi pada keuntungan semata tanpa mempedulikan kualitas jurnal, apalagi mengikuti etika publikasi penulisan karya ilmiah. Biasanya, jurnal predator tidak melakukan proses penelaahan (review) yang melibatkan mitra bestari (reviewer) yang ahli di bidangnya. Atau meskipun terdapat proses review, namun hanya formalitas belaka, yang kemudian dengan mudah jurnal predator itu meloloskan artikel dengan mudah (asal penulis membayar).

Dari segi biaya, jurnal predator mematok biaya (Article Proccessing Charge/APC) yang sangat tinggi dan tidak wajar untuk grade-nya (biasanya menilai dari raihan akreditasi/indeksasi yang diperoleh). Selain itu juga seringkali jurnal predator tidak mencantumkan biaya publikasi secara transparan (berikut dengan rincian untuk apa alokasinya) pada tautan yang mudah diakses pada website jurnal predator tersebut. Ada juga yang tidak berbiaya, namun mengambil keuntungan misalnya melalui penyalahgunaan data pribadi, dengan menjanjikan publikasi kilat. Sehingga selain biaya, waktu publikasi juga menjadi parameter untuk menilai apakah suatu jurnal termasuk predator atau tidak.

Biasanya, jurnal predator menerbitkan artikel dalam hitungan hari (lagi-lagi karena ketiadaan proses review atau penelaahan artikelnya hanya formalitas belaka). Sedangkan kami karena terdapat proses Editorial Review, Review substansi oleh Mitra Bestari (Reviewer), dan tahapan penyuntingan yang memiliki prosedur khusus, kami memerlukan waktu hitungan bulanan (pada umumnya 3 bulan) khususnya untuk reguler yang dipublikasi sesuai jadwal. Sedangkan untuk layanan Fast Track Jurnal Hukum Lex Generalis Terakreditasi SINTA 4, terbit paling cepat di bulan berikutnya setelah author melakukan submit naskah. Itupun setelah melalui review (paling cepat 2 minggu) dan penyuntingan (paling cepat 1 minggu setelah author melakukan revisi). 

Kami disini meskipun sebagian besar bukan berasal dari kampus/universitas maupun lembaga/kementerian/badan pemerintah sebagai afiliasi kami, namun kami memiliki riwayat keilmiahan yang kuat. Kami malang melintang melintasi pengalaman riset dan karya ilmiah, dan bahkan beberapa telah memiliki publikasi karya di luar jurnal hukum lex generalis. Sehingga, kami memahami betul bagaimana bare minimum publikasi karya yang layak, khususnya yang kami sesuaikan dengan grade SINTA 4 pada umumnya, walaupun kami selalu mengusahakan sebagian besar yang kami loloskan memiliki kualitas yang baik karena harapan kami naik menjadi SINTA 2.

Kami juga tidak sembarangan mengambil mitra bestari (reviewer) untuk menelaah karya-karya yang masuk. Meskipun sebagian dari mitra bestari kami bukan berasal dari kampus/universitas, tapi kami mengenal betul mereka adalah pakar di bidang hukum tertentu dan oleh karena itu pula tidak heran jika mereka ditempatkan di pekerjaan sesuai dengan ekspertasinya (baik selaku akademisi maupun praktisi). Kami tidak mengambil sarjana hukum secara acak (random) yang kami minta menelaah tulisan hukum secara umum meskipun bukan bidangnya. Kami tidak menggunakan cara mencatut reviewer yang terkenal namun tidak berkontribusi banyak/melakukan review secara umum saja. Kami melakukan single-peer review namun sudah pasti ahli di bidangnya, dibandingkan melakukan double-peer review namun hanya secara umum melakukan penelaahan sehingga tidak tepat sasaran. Para mitra bestari kami memiliki publikasi tulisan setidak-tidaknya di platform jurnal SINTA 2, DOAJ bahkan SCOPUS.

Kami melakukan manajemen jurnal ilmiah dengan sangat serius, karena kami sadar konsekuensi menerbitkan artikel yang tidak memenuhi standar penulisan atau etika publikasi, apalagi memiliki standar kelayakan yang rendah, berpotensi memunculkan kesalahan berpikir atau setidak-tidaknya data/sumber hukum, yang jika disitasi oleh tulisan-tulisan selanjutnya sebagai referensi, akan menjadi tanggungjawab kami bahkan sampai akhirat sebagai dosa jariyah. Sehingga dalam proses editorial review maupun penyuntingan sebelum terbit, editor-editor kami selalu menyisir, melakukan skimming dan scanning untuk meminimalisir kesalahan. Adapun apabila terjadi kesalahan, akan kami lakukan mekanisme correction, retraction maupun corigendum.

Pada website kami juga tercantum semua informasi yang dibutuhkan oleh penulis mulai dari author guidelines (pedoman penulisan), syarat dan ketentuan, tahapan dan cara submit, biaya (Article Proccessing Charge), waktu publikasi, dewan editor, mitra bestari, indeksasi, dan lain sebagainya yang mana biasanya tidak lengkap (atau bahkan tidak mungkin ada dan transparan) di suatu jurnal predator.  Kami juga menyediakan hotline yang responsif, bukan sekadar email formalitas yang terkadang menjawab (seminggu atau sebulan sekali) atau bahkan tidak memberi jawaban sama sekali. Sehingga pertanyaan seputar publikasi dapat terakomodir dan terjawab, yang kemudian melancarkan tahapan proses dari awal sampai artikel terpublikasi.

Selain itu juga kami melakukan penelaahan dengan ketat. Dari awal, kami menyelenggarakan editorial review untuk menilai apakah topik pada naskah tersebut sesuai dengan focus and scope kami atau setidak-tidaknya memiliki aspek hukum/kebijakan. Beberapa naskah seperti yang hanya memiliki topik ekonomi, politik atau pendidikan murni yang tidak mengandung unsur hukum dan kebijakan, sudah pasti kami tolak. Lalu dalam hal penilaian substansi oleh mitra bestari, kami memaksa para penulis untuk melakukan revisi naskahnya, atau kalau tidak dilakukan artikelnya tidak akan kami tindaklanjuti sampai terbit. Bahkan pada tahap pra-publikasi, editor kami melakukan penyuntingan sekaligus pengecekan final untuk meminimalisasi kesalahan. 

Kami juga telah terakreditasi SINTA 4, disaat jurnal predator biasanya hanya terindeks lembaga pengindeks (indexer) yang tidak terkenal atau bahkan abal-abal. Dapat dipastikan sinkronisasi antara link website yang saat ini sedang anda baca dan simak, dengan link yang ada di profil SINTA kami berikut. Sedangkan di luar sana ada yang disebut jurnal "sinta-sinta-an" yaitu situs SINTA palsu maupun mantan jurnal SINTA yang telah dicabut akreditasi SINTA-nya. Akreditasi SINTA kami masih aktif hingga saat ini hingga nanti muncul akreditasi baru, bahkan profil Google Scholar kami telah disitasi oleh ribuan tulisan. Sehingga kami memiliki reputasi sebagai jurnal hukum nasional bereputasi yang bahkan dapat dilakukan sinkronisasi dengan profil SINTA ID dan SISTER khususnya untuk dosen dan peneliti. Anda juga dapat melihat lembaga atau platform pengindeks kami hingga kampus/universitas dan lembaga terkemuka yang berada di luar negeri.

Sehingga dengan demikian, kembali ke pertanyaan awal dan mendasar yang menjadi keraguan, kekhawatira, kecurigaan, pertanyaan dari civitas akademika sekalian terkait apakah Jurnal Hukum Lex Generalis termasuk jurnal predator? Jawabannya tentu saja tidak dan bukan. Kami mematok biaya (Article Proccessing Charge/APC) yang sangat umum untuk SINTA 4 (bahkan setelah kami lakukan survey harga pasar, biaya yang kami tetapkan cenderung rendah dibandingkan jurnal lain), tidak lain dan tidak bukan APC kami tersebut dialokasikan untuk membayar honor mitra bestari berkualifikasi, biaya penyuntingan, DOI, penyelenggaraan website (domain dan hosting premium HOSTINGER/NIAGAHOSTER yang memiliki riwayat maintenance/down time sangat rendah, kualitas server tertinggi serta unlimited storage).

Selain itu dipadukan dengan waktu publikasi yang sangat wajar (2-3 bulan pemrosesan), editor serta mitra bestari (reviewer) bereputasi, riwayat keilmiahan serta manajemen jurnal yang sangat baik, menjadikan Jurnal Hukum Lex Generalis jauh dari kata sebagai jurnal predator. Masalah kuantitas keberkalaan edisi yang kami terbitkan setiap bulan (12 nomor) dalam satu tahun juga bukanlah masalah karena di luar sana banyak juga jurnal ilmiah bereputasi yang menerbitkan edisi setiap bulan, selama tidak mengorbankan kualitas dan mengikuti etika publikasi dengan ketat. Sangat jarang mitra bestari (dan tentu keputusan final dari kami selaku editor) langsung melakukan penerimaan tanpa revisi, kecuali memang memiliki kualitas artikel dan penulisan yang sangat baik. Sebagian besar artikel yang masuk mendapat revisi, baik minor maupun mayor, untuk memastikan kualitas dan kelayakan artikel yang akan kami publikasikan. Karena dewan editor kami bukan hanya berperan sebagai penyisir dan penyunting, namun juga sebagai Quality Assurance (QA) layaknya batch dalam line produksi.