Kebijakan Akses Terbuka
Semua artikel penelitian yang diterbitkan di Jurnal Hukum Lex Generalis adalah akses terbuka penuh: segera tersedia secara bebas untuk dibaca, diunduh, dan dibagikan. Artikel diterbitkan di bawah ketentuan lisensi Creative Commons yang mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi dalam media apa pun, asalkan karya aslinya dikutip dengan benar.