Eksistensi Prinsip Non-Refoulement sebagai Dasar Perlindungan Bagi Pengungsi di Indonesia Saat Pandemi Covid-19 Existence Of Non-Refoulement Principle As The Basis Of The Protection For Refugees In Indonesia During The Covid-19 Pandemic
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hadirnya prinsip non-refoulement sebagai salah satu intrumen dalam hukum internasional menghendaki setiap negara untuk memberikan perlindungan terhadap para pengungsi atau pencari suaka. Namun dengan adanya pandemi Covid-19, banyak negara kemudian melarang atau menolak para pengungsi masuk ke negaranya demi mencegah penyebaran Covid-19. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat bagaimana eksistensi prinsip non-refoulement sebagai hukum kebiasaan internasional, serta bagaimana eksistensi prinsip non-refoulement sebagai dasar perlindungan bagi pengungsi di Indonesia. Hasil penelitian mengetengahkan terdapat persoalan berkaitan dengan hak para pengungsi di Indonesia. Namun dapat dikatakan Indonesia secara konsisten telah menerapkan prinsip ini, misalnya saja ketika menghadapi eksodus pengungsi Vietnam.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.