Legalitas Covernote yang Dikeluarkan oleh Notaris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4242 K/PID.SUS/2023
Isi Artikel Utama
Abstrak
Covernote yang dibuat oleh notaris adalah surat keterangan yang diluar dari kewenangan notaris serta bukan merupakan produk hukum dari notaris. Kewenangan dalam mengeluarkan covernote juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023, Notaris dikenai tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai notaris berdasarkan dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Notaris dalam mengeluarkan covernote adalah atas permintaan Bank, terkait dengan akta-akta dan dokumen-dokumen dalam pemberian fasilitas kredit. Sehingga dalam hal ini, notaris juga dapat dikenai sanksi Mal Adminitrasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.