Implementasi Pembulatan Desimal ke Bawah Keterwakilan Perempuan di KPU Kabupaten Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
KPU sebagai termohon dalam putusan MA, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya diperintahkan untuk mepasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023, hal itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Alih-alih merevisi peraturan, KPU memutuskan untuk membuat surat dinas berisi permintaan kepada Parpol untuk memedomani putusan MA, implementasi dari Pasal tersebut menjadikan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Bandung perempuan banyak yang kurang dari 30% pada setiap dapil, Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu Metode Hukum Normatif Empiris yang mana menggunakan suatu aturan atau hukum yang normatif atau bersifat mengikat dan mengatur yang digabungkan dengan data empiris yang bersifat faktual. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPU tidak patuh pada putusan MA untuk merevisi Pasal 8 ayat 2, Implikasi dari pembulatan desimal ke bawah tersebut menyebabkan 33 dapil pada daftar calon tetap anggota DPRD dari 18 Partai yang berkontestasi itu kurang dari keterwakilan perempuan 30%. Dalam perspektif siyasah dusturiyah Perempuan dalam politik atau menjadi seoarang pemimpin tidak pernah ada larangan terkait hal itu, apalagi jika yang diperjuangkan seorang Perempuan adalah hal-hal baik dan hal-hal yang maslahat untuk semua orang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.