Tinjauan Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perspektif hukum positif Indonesia serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
UU No. 21 Tahun 2007 menjadi dasar utama dalam pemberantasan TPPO yang mencakup perekrutan hingga eksploitasi korban dengan berbagai modus kejahatan. TPPO memiliki dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang berat, mulai dari trauma mendalam hingga pengucilan sosial terhadap korban. Negara melalui peraturan perundang-undangan telah membentuk sistem perlindungan yang menyeluruh, termasuk pemulihan hak korban dan kerja sama internasional. Meskipun regulasi telah tersedia, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan seperti lemahnya penegakan hukum dan keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Oleh karena itu, strategi pemberantasan TPPO memerlukan sinergi antara negara, masyarakat, dan aktor internasional guna menciptakan keadilan substantif dan perlindungan menyeluruh. Kesimpulannya, penanganan TPPO harus dilaksanakan secara holistik, dengan memperkuat implementasi hukum, perlindungan korban, dan partisipasi publik secara berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.