Dari Teori ke Praktik: Strategi Responsivitas Hukum terhadap Tantangan Ekonomi dan Sosial
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat responsivitas sistem hukum Indonesia terhadap dinamika sosial dan ekonomi kontemporer. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan rancangan studi kasus eksploratif, penelitian ini menggali bagaimana kebijakan hukum, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnibus Law, diimplementasikan serta sejauh mana hukum mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan. Temuan menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara teori hukum responsive yang menekankan adaptabilitas, partisipasi publik, dan keadilan substantif dengan praktik legislasi yang dominan bersifat top-down, minim transparansi, dan sarat kepentingan politik serta ekonomi. Selain itu, resistensi birokrasi, rendahnya literasi hukum, dan ketimpangan sosial turut menjadi penghambat utama dalam penerapan hukum yang benar-benar responsif. Penelitian ini menyoroti pentingnya reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aktor hukum, dan pelibatan aktif masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan. Dengan demikian, hukum dapat bertransformasi menjadi alat pemberdayaan sosial dan ekonomi, bukan sekadar alat kontrol kekuasaan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan sistem hukum yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.