Politik Hukum dalam Kasus Suap Pergantian Antarwaktu DPR RI: Studi Atas Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dengan studi atas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam mekanisme PAW yang membuka celah penyimpangan politik dan hukum. Dominasi partai politik dalam menentukan calon pengganti berisiko menimbulkan praktik transaksional seperti suap dan gratifikasi. Celah hukum dalam UU Pemilu memungkinkan intervensi partai terhadap suara terbanyak rakyat. Keterlibatan Komisioner KPU memperlihatkan rendahnya integritas penyelenggara pemilu dan kerentanan terhadap intervensi kekuasaan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan supremasi hukum mengalami degradasi. Kesimpulannya, sistem PAW harus direformasi secara komprehensif dengan memperkuat kewenangan independen KPU dan menutup celah hukum yang dimanfaatkan oleh elite politik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.