Perspektif Hukum Mengenai Penggunaan Securities Crowdfunding pada Masa Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pandemi COVID-19 menyebabkan UMKM mengalami kesulitan finansial dalam menjalankan usahanya. Pembiayaan melalui Securities Crowdfunding (“SCF”) hadir sebagai penguatan finansial UMKM, di mana investor dan pelaku usaha dipertemukan melalui aplikasi pengumpulan dana berbasis teknologi. Untuk mengetahui peluang dan risiko dari SCF sebagai bentuk investasi dan solusi pendanaan UMKM, tulisan ini akan menganalisis konsep SCF berdasarkan hukum pasar modal Indonesia dan POJK SCF. Hasil penelitian ini akan ditulis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang diperoleh dengan metode yuridis-normatif. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hadirnya SCF dapat menjadi solusi pendanaan bagi UMKM dan bentuk investasi yang menguntungkan investor.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.