Perbankan Syariah di Indonesia: Kajian Kritis atas Legislasi dan Implementasinya

Isi Artikel Utama

Rasji
Muhammad Wildan Ichsandi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan politik hukum dalam pengembangan bank syariah di Indonesia serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan teori hukum progresif. Pembahasan menunjukkan bahwa regulasi bank syariah di Indonesia berkembang dari UU No. 7 Tahun 1992 hingga UU No. 21 Tahun 2008, menunjukkan pengakuan terhadap sistem keuangan berbasis syariah. Meskipun regulasi telah mengatur operasional bank syariah, implementasi prinsip syariah masih menghadapi tantangan filosofis (transparansi), sosiologis (stigma sosial dan SDM), dan yuridis (kekosongan teknis). Dalam perspektif teori hukum progresif, politik hukum bank syariah tidak hanya bersifat normatif tetapi juga transformatif untuk mewujudkan keadilan sosial. Bank syariah memainkan peran penting dalam redistribusi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat marginal melalui skema pembiayaan berbasis nilai-nilai etika Islam. Sinergi regulasi, edukasi, dan penguatan kelembagaan sangat diperlukan agar prinsip keadilan substantif benar-benar terwujud dalam praktik. Kesimpulannya, penguatan bank syariah sebagai alat transformasi sosial memerlukan regulasi yang adaptif dan pelaksanaan yang konsisten agar mampu mendukung sistem ekonomi nasional yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rasji, & Ichsandi, M. W. (2025). Perbankan Syariah di Indonesia: Kajian Kritis atas Legislasi dan Implementasinya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.1043
Bagian
Articles