Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir

Isi Artikel Utama

Adhisty Radhita Vasya
Faustina Aida Irmadela

Abstrak

Penelitian ini membahas aspek yuridis pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir Indonesia, yang merupakan wilayah strategis dengan sumber daya alam melimpah dan digunakan masyarakat secara turun-temurun. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah pesisir wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kasus di Kawasan Pagar Laut, Tangerang menjadi contoh konkret penyimpangan terhadap ketentuan hukum akibat pemberian HAT tanpa izin yang sah, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan keterbatasan akses publik. Pemerintah telah merespons melalui pembatalan sertifikat yang cacat hukum serta perumusan regulasi lanjutan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Prinsip fungsi sosial tanah menjadi landasan utama dalam memastikan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga menjamin keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Vasya, A. R., & Faustina Aida Irmadela. (2025). Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1049
Bagian
Articles