Perlindungan Konsumen dalam Transaksi di Marketplace Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
E-commerce melalui marketplace pada dasarnya merupakan bentuk jual beli seperti pada umumnya, di mana terjadi kesepakatan antara konsumen dan penjual mengenai produk dan harga. Namun, perbedaan utama terletak pada tidak adanya pertemuan fisik antara kedua pihak, sehingga konsumen tidak dapat melihat langsung barang yang dibeli. Hal ini justru akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan, seperti informasi produk yang tidak sesuai oleh penjual yang tidak beritikad baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan teori. Prinsip kejujuran sangat penting dalam transaksi online agar tidak terjadi wanprestasi. Marketplace juga memiliki tanggung jawab merancang sistem elektronik yang andal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan teori tanggung jawab hukum (liability). Kontrak elektronik yang dibuat melalui media digital seperti email dan website memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional, selama memenuhi syarat sahnya perjanjian. Namun, jika dibuat karena paksaan atau penipuan, kontrak tersebut batal demi hukum. Mengingat karakteristik e-commerce yang melintasi batas negara dan tidak mempertemukan langsung penjual dan pembeli, perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi sangat penting. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.