Kajian Penerapan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) atas Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Menjadi Akta Jual Beli

Isi Artikel Utama

Cicilia Ri Sapta Wahyu Widyawati
Arsin Lukman
Jum Anggriani

Abstrak

Peralihan Hak melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mengharuskan para pihak membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun beberapa perusahaan pengembang sering membatalkan PPJB  tersebut sebelum dilaksankannya Akta Jual Beli (AJB). Upaya ini sering kali dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dipenuhi, yang berdampak pada potensi kehilangan pendapatan negara serta menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Berdasarkan uraian dari latar belakang yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum atas upaya penghindaran Pajak karena adanya pembatalan PPJB menjadi AJB ditinjau dari hukum Pajak dan bagaimana Pertanggungjawaban PPAT terkait adanya upaya penghindaran pembayaran Pajak atas pembatalan PPJB menjadi AJB dalam penerapannya. Kepastian Hukum dan Sistem Hukum akan dijadikan sebagai pisau analisis dalam penelitian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan mengkaji bahan-bahan penelitian melalui Kepustakaan ataupun bahan Sekunder. Analisis Data dilakukan secara Kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan PPJB menjadi AJB mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak karena adanya upaya penghindaran pajak dalam pembatalan tersebut dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal pertanggungjawabannya untuk pembayaran pajak para pihak hanya sebatas administratif saja tanpa bertindak tegas terhadap perusahaan pengembang (Developer).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Widyawati, C. R. S. W., Lukman, A., & Anggriani, J. (2025). Kajian Penerapan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) atas Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Menjadi Akta Jual Beli. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1053
Bagian
Articles