Pertanggungjawaban Notaris terhadap Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian kerjasama antara bank dengan notaris tersebut timbul seiring keberadaan notaris sangat diperlukan dalam pembuatan akta di bidang perkreditan. Studi ini mengkaji kedudukan hukum notaris dalam kerjasama rekanan dengan bank dan tanggung jawab notaris terhadap akta perjanjian kredit. Dengan pendekatan Yuridis Normatif, penelitian menunjukkan setiap pelanggaran yang dilakukan Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Tanggung jawab notaris terhadap profesinya menganut asas tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sehingga Notaris wajib bertanggungjawab jika ada kesalahan yang dilakukannya. Notaris juga memiliki tanggung jawab untuk hadir pada saat akad kredit bank berlangsung dan menentukan keabsahan akta autentik yang dibuatnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.