Analisis Putusan MA. No 23P/HUM/2024 terhadap Batas Usia Calon Kepala Daerah Perspektif Siyasah Qadhaiyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan tersebut dari perspektif yuridis serta fiqh siyasah, sebuah disiplin dalam Islam yang membahas prinsip-prinsip pemerintahan dan kepemimpinan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, kajian ini menelaah prinsip hukum tata negara serta konsep kepemimpinan dalam Islam terkait dengan kriteria usia pemimpin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif hukum positif, putusan MA didasarkan pada asas legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, dari perspektif fiqh siyasah, usia kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh aspek formal tetapi juga oleh kematangan intelektual dan moral seorang pemimpin. Oleh karena itu, revisi terhadap kebijakan batas usia perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemaslahatan publik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.