Dilema Hukum Dan Keadilan: Kajian Yuridis Atas Rencana Penghapusan Tanah Adat Di Indonesia Tahun 2026
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rencana implementasi Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 pada tahun 2026, yang mensyaratkan pendaftaran tanah adat dalam jangka waktu lima tahun, menimbulkan kekhawatiran besar karena dapat menyebabkan hilangnya status tanah adat. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa penghapusan tanah adat berpotensi menyebabkan kehilangan identitas budaya, sumber ekonomi, hingga ketimpangan sosial. Perlindungan hukum berbasis prinsip keadilan substantif, menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat dengan menyeimbangkan kebutuhan pembangunan nasional dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat demi mewujudkan keadilan sosial sesuai amanat konstitusi.
Kata Kunci: Tanah Adat, Perlindungan Hukum, Penghapusan Tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.